BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Kebutuhan
dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet
dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan
banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat
terutama yang hidup di kota besar tidak tersentuhan dengan persoalan teknologi
informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan
dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis
computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung
dan tidak nyata).
Perkembangan
Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya,
membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat
positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang
didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan
kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan
pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari
referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit
dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan
perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi
Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang
ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti
pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan
media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh
individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk
masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma
bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100
meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam dunia
maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau
lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian
data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk
dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Agar pembaca terkhusus buat penulis
mengetahui lebih jauh tentang kejahatan
computer yang di sebut cybercrime dan cyberlaw lebih detile tentang hacker
dan cracker, pengetahuan
yang tercatat dalam kebijakan hukum. Atau Untuk
meluruskan salah kaprah tentang pengertian hacker yang benar dan janganlah
menjadi cracker yang berbahaya dan tidak ada gunanya. Di masyarakat umum,
istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker.
Dimana sering para pecinta teknologi yang merasa dirugikan langsung
mengasumsikan bahwa si hacker inilah biang keroknya.
1.2.2.
Tujuan
Tujuan dari
dibuatnya makalah ini adalah
diantaranya :
· Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika
Profesi Tekhnologi Informasi komunikasi
Mengetahui perbedaan anatara Hacker
dan Cracker
· Bagaimana
pengaruhnya yang akan timbul dan bagaimana cara kita menyingkapinya
1.3
Pokok
– Pokok Masalah
Cybercrime
adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya
adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya,
dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang
yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga
kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat
cyber’. Kategori Cybercrime adalah : Cyberpiracy,
Cybertrespass, Cybervandalism.
1.4 Ruang Lingkup
Kejahatan di internet ini populer dengan nama cybercrime. Adanya cybercrime
akan menjadi dampak buruk bagi kemajuan dan perkembangan negara kita serta di
dunia pada umumumnya. Saat ini, internet telah menjadi bagian dari kehidupan
kita sehari-hari sebagai salah satu wahana komunikasi, maka dari itu makalah
ini menjelaskn tentang hacker dan cracker, dari sudut pengertian, perbedaan, dampak dan
pencegahannya.
1.5 Sistematika
penulisan
Untuk mengetahui lebih gampang dan
ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, kami menggunakan sistematika
penulisan ini yang menyangkup keseluruhan isi dari makalah tersebut.
BAB 1 PENDAHULUAN
Pada bab ini menerangkan
secara keseluruhan latar belakang masalah, maksud dan tujuan makalah ini
tersusun, ruang lingkup yang membatasi permasalahaan, serta sistematika
penulisan secara keseluruhan.
BAB II LANDASAN
TEORI
Pada bab ini menerangkan landasan teori yang mencakup, pengertian etika,
cybercrame dan cyberlaw, pengertian
dan perbedaan hacker dan Cracker.
BAB III PEMBAHASAAN
Pada bab ini menerangkan pembahasan lebih detail tentang hakcer dan cracker
yang ada d Indonesia beserta hukum yang ada di Indonesia.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini menerangkan pembahasan kesimpulan dan saran yang mencakup
keseluruhan isi yang terpenting di dalam makalah ini.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Etika
Kode Etik adalah norma atau azas yang di terima suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau
pun di tempat kerja, sedangkan etika computer diartikan sebagai ilmu bidang
yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan
kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
2.2.
pengertian cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang di lakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama, cybercrime merupakan kejahatan yang memfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
2.2.1
Kategori Cybercrime adalah :
Ø
Cyberpiracy
adalah Penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang
software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut
melalui jaringan computer.
Ø
Cybertrespass
adalah Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
Sistem komputer sebuah organisasi
atau individu dan Website
yang di-protect dengan password.
Ø
Cybervandalism
adalah Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang
Mengganggu proses transmisi
informasi elektronik dan Menghancurkan data di computer.
2.2.2 Jenis-jenis cybercrime
Ø Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki
/
menyusup ke dalam suatu
system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Ø
Illegal
Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Ø
Cyber
Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau system
jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
2.3.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cybercrime (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara
adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini .
2.3.1 Berikut fungsi dari adanya urgensi pengaturan
cyberlaw
di Indonesia:
•Untuk Kepastian Hukum
•Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul
akibat pemanfaatan TI.
•Adanya variable global, yaitu persaingan
bebas dan pasar terbuka.
2.4
Pengertian
Hacker
dan Cracker
Hacker
adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan
bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan
untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan
yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau
pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Craker adalah
sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat
destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi
program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah
halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain,
mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud
jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses
pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
2.5
Perbedaan
Hacker
dan Cracker
2.5.1
Hacker
Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem
atau situs.
Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji
situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu
yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi
sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program
yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada
orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
2.5.2
Cracker
Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri
dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
Sebagian contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode
***, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server. Kasus yang
paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan
situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo!
pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu
yang lama, kasus click BCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.
Sudah jelas yang sebenarnya orang jahat itu adalah
cracker bukan hacker seperti kebanyakan pendapat orang. Di sisi ini menarik
untuk di simak, satu sisi, kita butuh teknologi
canggih yang kerap
bermunculan dalam hitungan detik, sisi lain ada ke
khawatiran takut terjebak
pada pola "nyeleneh" yang berakibat fatal. Namun demikian, sebagai
satu sikap, kita berpijak pada satu kesepakatan, bahwa mempelajari
bahasa-bahasa yang ditawarkan oleh Eric Steven Raymon diatas, adalah hal yang
baik. Karena dengan mempelajarinya, kita minimal mendapat solusi untuk membuat
program yang berguna bagi orang lain. Dan jika ini dilakukan maka percayalah,
anda adalah seorang hacker.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Umum
Di
masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalah gunakan atau rancu dengan
istilah Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana
istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker
dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kejahatan komputer
tersebut. Padahal kalau kita melihat apa sebenarnya istilah dan apa saja yang
dilakukan oleh hacker maka anggapan tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa
tipe para penggila teknologi computer seperti berikut ini adalah yaitu :
(Hacker, Cracker, Defacer, Carder, Frauder, Spammer). Para aktifis ini sering
mengadakan Ajang Pertemuan Hacker terbesar di dunia yaitu Def Con. Acara Def
Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan tekhnologi yang
berkaitan dengan aktivitas hacking
yang menjadi luas di berbagai Negara bersatu padu dalam komunitas yang di sebut
dengan ANONYMOUS
3.2
Sejarah Hacker
dan Cracker
Hacker
muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech
Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts
Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu
perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah
komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk
menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu
membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama.
Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut
seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer.
Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok
kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode
area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan
bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker
Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Para hacker mengadakan pertemuan setiap setahun
sekali yaitu diadakan setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang
pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con
tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan
dengan aktivitas hacking.
3.3
Tujuan dari seorang
Hacker dan Cracker :
Untuk
menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat
destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di
sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
3.4 Cara seorang Cracker Merusak
sebuah sistem :
Ada
berbagai cara seorang Cracker merusak sebuah sistem yaitu : IP Spoofing
(Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll. Agar cracker terlindungi pada saat
melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara
melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui
program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan
dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat
dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada
umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem
menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem
akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
3.5 Ciri-ciri dan Penyebab Hacker dan Cracker
3.5.1 Ciri-cirinya:
Ø Bisa
membuat program C, C++ atau pearl
Ø Mengetahui
tentang TCP/IP
Ø Menggunakan
internet lebih dari 50 jam perbulan
Ø Mengetahaui
sitem operasi UNIX atau VMS
Ø Mengoleksi
sofware atau hardware lama
Ø Lebih
sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang
lain
3.5.2 Penyebab Hacker
dan Cracker melakukan penyerangan antara lain :
Ø Kecewa
atau balas dendam
Ø Petualangan
Ø Mencari
keuntungan
3.6
Penanggulangan
Beberapa
Langkah penting didalam penanggulangan
cybercrime :
Ø Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Ø Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Ø Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Ø Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
Ø Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
3.7 Bentuk penanggulangan
Contoh
bentuk dari penanggulangan itu sendiri adalah :
Ø IDCERT(Indonesia
Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan
masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus
keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet
kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
Ø Sertifikasi
perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
3.8
Bentuk Hukum
Saat ini di
Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime,
walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh
Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada
kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1.
KUHP
( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
·
Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus
carding)
·
Pasal
378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
·
Pasal
311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email
kepada Korban maupun teman-teman korban)
·
Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi
online)
·
Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran
pornografi melalui media internet).
·
Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus
Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
·
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding
karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu
kredit hasil curian ).
2. Undang-Undang
No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau
software
3. Undang-Undang
No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu
ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang
No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang.
5. Undang-Undang
No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BAB 1V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dunia
maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat
teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat.
Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah
sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu masing-masing. Para hacker
menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan
memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun
dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan
dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi
sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan
jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena
melakukan melakukan penyusupan dengan
maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang
lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati yang
sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang sifatnya membongkar dan
merusak) Motiv dari kejahatan diinternet antara lain adalah (Coba-coba dan rasa
ingin tahu, Faktor ekonomi ,ajang unjuk diri, bahkan sakit hati).
4.2 Saran
Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, jadi kritik dan saran dari para pembaca
sangat kami harapkan, supaya bisa menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Y3dips.2007. Hacker? : it,s not about
black or white. Jakarta : Jasakom.
-
S’to. 2004. Seni Teknik Hacking Jilid I.
Jakarta : Jasakom.
o Glose,M.M, Drs. Petrus Reinhard.
PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI.
-
http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf.
Fajri, Anthony. Cyber Crime.
-
http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt
Suryadi, Aris. Hacker Jahat atau Baik Sih?.
-
http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar